Sumatera Utara – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Program ini akan dimulai pada 1 Oktober 2025 dan dapat diakses masyarakat di seluruh Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, antara lain:
Diskon hingga 5% untuk pembayaran pokok PKB tahun 2025 bagi kendaraan yang taat pajak dan melunasi sebelum jatuh tempo.
Bebas biaya BBNKB kedua.
Bebas Pajak Progresif.
Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2024.
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., bersama Wakil Gubernur, H. Surya, B.Sc., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. “Pajak kita untuk mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara. Dengan adanya pemutihan dan diskon ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Bobby Nasution.
Program ini dijalankan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak.
Bapenda Sumut menegaskan bahwa syarat dan ketentuan berlaku, dan masyarakat dapat langsung datang ke SAMSAT terdekat untuk mendapatkan pelayanan pemutihan serta diskon pajak kendaraan bermotor ini.